Tuban, medialidikkrimsus-ri.net || Miris banget mafia pupuk bersubsidi di Wilayah Kabupaten Tuban masih beroperasi dengan bebasnya seolah – olah tidak takut dengan hukum yang ada di NKRI ini.
Seperti yang terjadi di Dusun Sumberan, Desa Dagangan RT 07 RW 03, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, sebut saja namanya (Mukdi) tadi sekira pukul 07.30 wib telah menurunkan pupuk bersubsidi jenis UREA dan PONSKA dengan harga UREA Rp 285.000,- dan harga PONSKA Rp 275.000,-.

Herannya lagi dari Intansi terkait diduga kuat pejam mata sebelah, pasalnya sampai saat ini saudara Mukdi masih menjalankan aktifitas tersebut tetap lancar – lancar saja seolah-olah pekerjaan tersebut tidak ada masalah atau tidak melanggar hukum.
Menurut M Abd Rohim Ghofad dari Tim Investigasi Media Bhayangkara Grup (MBG) dirinya sudah dua (2) kali menemukan Barang Bukti (BB) tersebut, tetapi aneh ben ajaib sudah di beritakan juga Dua (2) kali tidak ada respon sama sekali dari pihak intansi terkait.
“Sudah Dua (2) kali saya temukan BB nya, dan juga pernah saya laporkan, namun tidak ada solusinya, dan tidak ada respon dari pihak instansi terkait”, ucap Abd Rohim Tim Investigasi MBG. Selasa (06/02/2024).
Abd Rohim menegaskan, “Dari pengakuan yang beli pupuk yang tidak mau di sebut namanya, merasa kesal karena harga pupuk melonjak selangit, dengan demikian saya langsung klarifikasi dengan yang bersangkutan (Mukdi), akan tetapi tidak direspon justru malah ditinggal lari karena merasa mobil Gran Max warna putih dengan nomor POLISI S 9205 HD yang dipakai muat tersebut masih ada muatan pupuknya, sehingga langsung melarikan diri gak tahu kemana arahnya”, tegasnya.
Sedangkan dari peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian mengatur dan mengenai bagaimana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari pemerintah yang pemanfaatannya di gunakan untuk kebutuhan petani atas dasar program pemerintah di sektor pertanian, tetapi dari pihak mafia tersebut telah menyalahgunakannya, sehingga berdampak pada kerugian para petani.

Kami awak media sebagai sosial kontrol telah melihat fakta di lapangan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh mafia pupuk bersubsidi ini telah meresahkan dan atau/menyusahkan para petani, maka kami meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Polda Jawa Timur, Polres Tuban untuk menindak tegas para mafia pupuk tersebut agar para petani tidak lama – lama disusahkan. (M Abd Rohim Ghofat / Tim/ Red)
